Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan
peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa
Yogyakarta yang terletak di bagian selatan Pulau
Jawabagian tengah dan berbatasan dengan Provinsi
Jawa Tengah dan Samudera Hindia.
Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kota dan empat kabupaten,
yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus
penduduk 2010 memiliki jumlah penduduk 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404
laki-laki dan 1.746.986 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar
1.084 jiwa per km2[6].
Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu
panjang menyebabkan sering terjadinya penyingkatan nomenkaltur menjadi DI
Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa ini sering diidentikkan dengan Kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat disebut dengan
Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Walaupun memiliki luas terkecil ke dua
setelah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat nasional dan
internasional. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tempat tujuan wisata andalan
setelah Provinsi Bali.
Selain itu Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah terparah akibat bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 dan erupsi Gunung Merapi pada medio Oktober-November 2010.
Sejarah
[7] Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan
daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut Zelfbestuurlandschappen/Daerah Swapraja, yaituKasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kasultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1755, sedangkan
Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan
Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813.
Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan
dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak
politik. Kontrak politik yang terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat
pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda, Inggris,
maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia,
kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka,
lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah dan penduduknya.
1.
Piagam kedudukan Sri
Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19
Agustus 1945 dari Presiden RI.
2.
Amanat Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah).
3.
Amanat Sri Sultan
Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30
Oktober 1945 (dibuat dalam satu naskah).
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagai Daerah Otonom setingkat
Provinsi sesuai dengan maksud
pasal 18Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1948 tentang Undang-undang
Pokok Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa
Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang
sampai saat ini masih berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY
meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten
Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah,
dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
[9] DIY terletak di bagian tengah-selatan Pulau
Jawa, secara geografis terletak pada 7o3’-8o12’ Lintang Selatan dan
110o00’-110o50’ Bujur Timur. Berdasarkan bentang alam, wilayah DIY dapat
dikelompokkan menjadi empat satuan fisiografi, yaitu satuan fisiografi
Gunungapi Merapi, satuan fisiografi Pegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, satuan fisiografi Pegunungan
Kulon Progo, dan satuan fisiografi Dataran Rendah.
Satuan fisiografi Gunungapi Merapi, yang terbentang mulai dari
kerucut gunung api hingga dataran fluvial gunung api termasuk juga
bentang lahan vulkanik, meliputi Sleman, Kota
Yogyakarta dan sebagian Bantul.
Daerah kerucut dan lereng gunung api merupakan daerah hutan lindung sebagai
kawasan resapan air daerah bawahan. Satuan bentang alam ini terletak di Sleman bagian utara. Gunung Merapi yang merupakan
gunungapi aktif dengan karakteristik khusus, mempunyai daya tarik sebagai objek
penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
Satuan Pegunungan Selatan atau Pegunungan Seribu, yang terletak di wilayahGunungkidul,
merupakan kawasan perbukitan batu gamping (limestone) dan bentang alamkarst yang tandus dan kekurangan air permukaan, dengan
bagian tengah merupakan cekungan Wonosari (Wonosari Basin) yang telah mengalami
pengangkatan secara tektonik sehingga terbentuk menjadi Plato Wonosari (dataran tinggi Wonosari). Satuan ini merupakan bentang alam hasil
proses solusional (pelarutan), dengan bahan induk batu gamping dan
mempunyai karakteristik lapisan tanah dangkal dan vegetasi penutup sangat
jarang.
Satuan Pegunungan
Kulon Progo, yang terletak di Kulon Progo bagian utara, merupakan
bentang lahan struktural denudasional dengan topografi berbukit, kemiringan lereng
curam dan potensi air tanah kecil.
Satuan Dataran Rendah, merupakan bentang lahan fluvial (hasil proses pengendapan sungai) yang didominasi oleh dataran aluvial, membentang di bagian selatan DIY, mulai dari Kulon Progo sampai
Bantul yang berbatasan dengan Pegunungan Seribu. Satuan ini merupakan daerah
yang subur. Termasuk dalam satuan ini adalah bentang lahan marin dan eolin yang belum didayagunakan, merupakan wilayah pantai
yang terbentang dari Kulon Progo sampai Bantul. Khusus bentang lahan marin dan eolin di ParangtritisBantul,
yang terkenal dengan gumuk pasirnya, merupakan laboratorium alam untuk kajian
bentang alam pantai.
Kondisi fisiografi tersebut membawa pengaruh terhadap persebaran
penduduk, ketersediaan prasarana dan sarana wilayah, dan kegiatan sosial
ekonomi penduduk, serta kemajuan pembangunan antarwilayah yang timpang.
Daerah-daerah yang relatif datar, seperti wilayah dataran fluvial yang meliputi Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten
Bantul (khususnya di wilayah Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta) adalah wilayah dengan
kepadatan penduduk tinggi dan memiliki kegiatan sosial ekonomi berintensitas
tinggi, sehingga merupakan wilayah yang lebih maju dan berkembang.
Dua daerah aliran sungai (DAS) yang cukup besar di DIY adalah DAS
Progo di barat dan DAS Opak-Oya di timur. Sungai-sungai yang cukup terkenal di
DIY antara lain adalah Sungai Serang, Sungai
Progo, Sungai Bedog, Sungai Winongo, Sungai Boyong-Code, Sungai
Gajah Wong, Sungai Opak, dan
Sungai Oya.
Perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain meliputi
sektor Investasi; Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Pertanian;
Ketahanan Pangan; Kehutanan dan Perkebunan; Perikanan dan Kelautan; Energi dan
Sumber Daya Mineral; serta Pariwisata.
Penanaman modal dan industri
Penanaman modal di DIY dilaksanakan melalui program peningkatan
promosi dan kerja sama investasi serta program peningkatan iklim investasi dan
realisasi investasi. Capaian investasi total pada tahun 2010 mencapai Rp
4.580.972.827.244,00 dengan rincian PMDNsebesar Rp 1.884.925.869.797,00 dan PMA sebesar
2.696.046.957.447,00 [10]. Unit usaha di DIY pada tahun 2010 ada sekitar
78.122 unit dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 292.625 orang dan nilai
investasi sebesar Rp. 878.063.496.000,00 [11].
Perdagangan dan UKM
[12] Varian produk ekspor DIY andalan meliputi produk
olahan kulit, tekstil dan
kayu. Pakaian jadi tekstil dan mebel kayu merupakan produk yang mempunyai
nilai ekspor tertinggi. Namun demikian secara umum ekspor ke mancanegara
didominasi oleh produk-produk yang dihasilkan dengan nilai seni dan kreatif
tinggi yang padat karya (labor intensive). Program pembangunan dalam
mengembangkankoperasi dan UKM di DIY, salah satunya adalah memberdayakan usaha
mikro dan kecil dan menengah yang disinergikan dengan kebijakan program dari
pemerintah pusat. Salah satu upaya pembinaan UKM adalah melalui kelompok
(sentra) karena upaya ini lebih efektif dan efisien, di samping itu dengan
sentra akan banyak melibatkan usaha mikro dan kecil. Pada 2010 tercatat
koperasi aktif sebanyak 1.926 koperasi dan UKM tercatat 13.998 unit usaha[13].
Pertanian dan kehutanan
[14] Tingkat kesejahteraan petani dalam bidang
pertanian di Provinsi DIY yang diukur dengan Nilai Tukar Petani (NTP) NTP dapat
menjadi salah satu indikator yang menunjukkan tingkat kesejahteraan petani di
suatu wilayah. Pada 2010 NTP sebesar 112,74% [15]. Ketahanan pangan merupakan bagian terpenting
dari pemenuhan hak atas pangan sekaligus merupakan salah satu pilar utama hak asasi manusia.
Secara umum ketersediaan pangan di Provinsi DIY cukup karena berkaitan dengan
musim panen sehingga diperlukan pengaturan distribusi oleh pemerintah.
Pemenuhan kebutuhan ikan di DIY dapat dipenuhi dari perikanan tangkap maupun budidaya.
Untuk perikanan tangkap dilakukan melalui pengembangan pelabuhan perikanan Sadeng dan Glagah. Produksi perikanan budidaya tahun 2010
mencapai 39.032 ton dan perikanan tangkap mencapai 4.906 ton, dengan konsumsi
ikan sebesar 22,06 kg/kap/tahun[16].
Hutan di Provinsi DIY didominasi oleh hutan produksi,
yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Persentase luas
hutan di DIY pada tahun 2010 sebesar 5,87% dengan rehabilitasi lahan kritis
sebesar 9,93% dan kerusakan kawasan hutan sebesar 4,94% [17]. Sektor perkebunan, dari segi produksi tanaman
perkebunan yang potensial di DIY adalah kelapa dan tebu. Kegiatan perkebunan
diprioritaskan dalam rangka pengutuhan tanaman memenuhi skala ekonomi serta
peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk tanaman untuk meningkatkan
pendapatan petani.
ESDM
[18] Sumber daya mineral atau tambang yang ada di DIY adalah Bahan Galian C yang
meliputi, pasir, kerikil, batu gamping, kalsit,kaolin, dan zeolin serta breksi batu apung. Selain bahan galian Golongan C
tersebut, terdapat bahan galian Golongan A yang berupaBatu Bara. Batu bara
ini sangat terbatas jumlahnya, begitu pula untuk bahan galian golongan B berupa Pasir Besi (Fe), Mangan (Mn),Barit (Ba), dan Emas (Au) yang terdapat di Kabupaten Kulon Progo . Dalam bidang ketenagalistrikan, khususnya listrik, minyak dan
gas di Provinsi DIY dipasok oleh PT. PLN dan PT Pertamina
Pariwisata
[19] Pariwisata merupakan sektor utama bagi DIY. Banyaknya objek
dan daya tarik wisata di DIY telah menyerap kunjungan wisatawan,
baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Pada 2010 tercatat
kunjungan wisatawan sebanyak 1.456.980 orang, dengan rincian 152.843 dari
mancanegara dan 1.304.137 orang dari nusantara[20]. Bentuk
wisata di DIY meliputi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention and
Exhibition), wisata budaya, wisata
alam, wisata minat khusus dan berbagai fasilitas wisata lainnya, seperti
resort, hotel, dan restoran. Tercatat
ada 37 hotel berbintang dan 1.011 hotel melati di seluruh DIY pada 2010. Adapun
penyelenggaraan MICE sebanyak 4.509 kali per tahun atau sekitar 12 kali per
hari[21].
Keanekaragaman upacara keagamaan dan budaya dari berbagai agama serta didukung
oleh kreativitas seni dan keramahtamahan masyarakat, membuat DIY mampu
menciptakan produk-produk budaya dan pariwisata yang menjanjikan. Pada tahun
2010 tedapat 91 desa wisata dengan 51 di antaranya yang layak dikunjungi. Tiga
desa wisata di kabupaten Sleman hancur terkena erupsi gunung Merapi sedang 14 lainnya rusak ringan[22].
Secara geografis, DIY juga diuntungkan oleh jarak antara lokasi
objek wisata yang terjangkau dan mudah ditempuh. Sektor pariwisata sangat
signifikan menjadi motor kegiatan perekonomian DIY yang secara umum bertumpu
pada tiga sektor andalan yaitu: jasa-jasa; perdagangan, hotel dan restoran;
serta pertanian. Dalam hal ini pariwisata memberi efek pengganda (multiplier
effect) yang nyata bagi sektor perdagangan disebabkan meningkatnya
kunjungan wisatawan. Selain itu, penyerapan tenaga kerja dan sumbangan terhadap
perekonomian daerah sangat signifikan.
Kondisi sosial budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain
meliputi Kependudukan; Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kesejahteraan Sosial;
Kesehatan; Pendidikan; Kebudayaan; dan Keagamaan
Kependudukan dan tenaga kerja
[23]Laju pertumbuhan penduduk di DIY antara
2003-2007 sebanyak 135.915 jiwa atau kenaikan rata-rata pertahun sebesar 1,1%.
Umur Harapan Hidup (UHH) penduduk di DIY menunjukkan kecenderungan yang
meningkat dari 72,4 tahun pada tahun 2002 menjadi 72,9 tahun pada tahun 2005.
Ditinjau dari sisi distribusi penduduk menurut usia, terlihat kecenderungan
yang semakin meningkat pada penduduk usia di atas 60 tahun.
Proporsi distribusi peduduk berdasarkan usia produktif memiliki
akibat pada sektor tenaga kerja. Angkatan kerja di DIY pada 2010 sebesar 71,41%[24]. Di
sektor ekonomi yang menyerap tenaga kerja paling besar adalah sektor pertanian
kemudian disusul sektor jasa-jasa lainnya. Sektor yang potensial dikembangkan
yaitu sektor pariwisata, sektor perdagangan dan industri terutama industri
kecil menengah serta kerajinan. Pengangguran di DIY menjadi problematika sosial
yang cukup serius karena karakter pengangguran DIY menyangkut sebagian
tenaga-tenaga profesional dengan tingkat pendidikan
tinggi.
Salah satu cara untuk mengatasi masalah kependudukan dan
ketenagakerjaan adalah dengan mengadakan program transmigrasi.
Pelaksanaan pemberangkatan transmigran asal DIY sampai pada tahun 2008 melalui
program transmigrasi sejumlah 76.495 KK atau 274.926 jiwa. Ditinjau dari pola
transmigrasi sudah mencerminkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat, melalui
Transmigrasi Umum (TU), Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB) dan Transmigrasi
Swakarsa Mandiri (TSM). Untuk pensebarannya sudah mencakup hampir seluruh
provinsi. Rasio jumlah tansmigran swakarsa mandiri pada 2010 mencapai 20% dari
total transmigran yang diberangkatkan[25].
Kebudayaan
[33]DIY mempunyai beragam potensi budaya, baik
budaya yang tangible (fisik) maupun yangintangible (non fisik). Potensi budaya yang tangible antara
lain kawasan cagar budaya dan benda cagar budaya sedangkan potensi budaya yang intangible seperti gagasan, sistem nilai atau norma, karya seni, sistem
sosial atau perilaku sosial yang ada dalam masyarakat.
DIY memiliki tidak kurang dari 515 Bangunan Cagar Budaya yang
tersebar di 13 Kawasan Cagar Budaya. Keberadaan aset-aset budaya peninggalan
peradaban tinggi masa lampau tersebut, dengan Kraton sebagai institusi warisan
adiluhung yang masih terlestari keberadaannya, merupakan embrio dan memberi
spirit bagi tumbuhnya dinamika masyarakat dalam berkehidupan kebudayaan
terutama dalam berseni budaya dan beradat tradisi. Selain itu, Provinsi DIY
juga mempunyai 30 museum, yang dua di antaranya yaitu Museum
Ullen Sentalu dan Museum Sonobudoyo diproyeksikan menjadi museum internasional.
Pada 2010, persentase benda cagar budaya tidak bergeak dalam kategori baik
sebesar 41,55%, seangkan kunjungan ke museum mencapai 6,42%[34].
Keagamaan
[35]Penduduk DIY mayoritas beragama Islam yaitu
sebesar 90,96%, selebihnya beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha. Sarana
ibadah terus mengalami perkembangan, pada tahun 2007 terdiri dari 6214 masjid,
3413 langgar, 1877 musholla, 218 gereja, 139 kapel,
25 kuil/pura dan 24 vihara/klenteng.
Jumlah pondok pesantren pada tahun 2006 sebanyak 260, dengan 260 kyai
dan 2.694 ustadz serta 38.103 santri. Sedangkan jumlah madrasah baik negeri
maupun swasta terdiri dari 148 madrasah
ibtidaiyah, 84 madrasah
tsanawiyahdan 35 madrasah aliyah.
Aktivitas keagamaan juga dapat dilihat dari meningkatnya jumlah jamaah haji dari tahun ke tahun, dan pada tahun 2007
terdapat 3.064 jamaah haji.
Suku bangsa
Suku Bangsa di DIY, yaitu:[36]
|
Nomor
|
Suku Bangsa
|
Jumlah
|
Konsentrasi
|
|
1
|
|
3.020.157
|
96,82%
|
|
2
|
|
17.539
|
0,56%
|
|
3
|
|
10.706
|
0,34%
|
|
4
|
|
9.942
|
0,32%
|
|
5
|
|
7.890
|
0,25%
|
|
6
|
|
3.504
|
0,11%
|
|
7
|
|
3.076
|
0,10%
|
|
8
|
|
2.739
|
0,09%
|
|
9
|
|
2.639
|
0,08%
|
|
10
|
|
2.208
|
0,07%
|
|
11
|
|
2.018
|
0,06%
|
|
12
|
|
156
|
0,01%
|
|
13
|
Lain-lain
|
36.769
|
1,18%
|
Tata ruang dan infrastruktur
Kondisi bentang alam DIY yang beragam dan aspek filosofi
kebudayaan memengaruhi pengembangan tata ruang/wilayah dan pembangunan
infrastruktur di DIY.
Tata ruang
[37]Model yang digunakan dalam tata ruang wilayah
DIY adalah corridor development atau disebut dengan “pemusatan intensitas
kegiatan manusia pada suatu koridor tertentu” yang berfokus pada Kota
Yogyakarta dan jalan koridor sekitarnya. Dalam konteks ini, aspek pengendalian
dan pengarahan pembangunan dilakukan lebih menonjol dalam koridor prioritas,
terhadap kegiatan investasi swasta, dibandingkan dengan investasi pembangunan
oleh pemerintah yang dengan sendirinya harus terkendali. Untuk mendukung
aksesibilitas global wilayah DIY, maka diarahkan pengembangan pusat-pusat
pelayanan antara lain Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Kota Yogyakarta, Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW) Sleman, PKW Bantul, dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW Prov DIY 2009-2029 mengatur
pengembangan tata ruang di DIY. Penataan ruang ini juga memiliki keterkaitan
dengan mitigasi bencana di DIY.
Prasarana
[38]Prasarana jalan yang tersedia di Provinsi DIY
tahun 2007 meliputi Jalan Nasional (168,81 Km), Jalan Provinsi (690,25 Km), dan Jalan Kabupaten (3.968,88 Km), dengan jumlah jembatan yang tersedia sebanyak 114
buah dengan total panjang 4.664,13 meter untuk jembatan nasional dan 215 buah
dengan total panjang 4.991,3 meter untuk jembatan provinsi. Di wilayah
perkotaan, dengan kondisi kendaraan bermotor yang semakin meningkat (rata-rata
tumbuh 13% per tahun), sedangkan kondisi jalan terbatas, maka telah
mengakibatkan terjadinya kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas dan terjadinya
kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat setiap tahun.
Transportasi
[39]Pelayanan angkutan kereta api pemberangkatan dan
kedatangan berpusat di Stasiun
Kereta Api Tugu untuk kelas eksekutif
dan bisnis, sedangkan Stasiun
Lempuyangan untuk melayani angkutan
penumpang kelas ekonomi dan barang. Saat ini untuk meningkatkan layanan jalur
Timur-Barat sudah dibangun jalur ganda (double track) dari Stasiun
Solo Balapan sampai Stasiun Kutoarjo.
Berkaitan dengan keselamatan lalulintas, permasalahan yang berkaitan dengan
layanan angkutan kereta api antara lain masih banyak perlintasan yang tidak
dijaga. Selain kerata api, Pemprov DIY mengembangkan layanan Bus Trans Jogja
yang menjadi prototipe layanan angkutan massal di masa mendatang.
Untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan, Waduk
Sermo yang terletak diKabupaten Kulon Progo yang memiliki luas areal 1,57 km² dan mempunyai keliling ± 20 km
menyebabkan terpisahnya hubungan lintas darat antara desa di sisi waduk dengan
desa lain di seberangnya. Di sektor transportasi laut di Provinsi DIY terdapat
Tempat Pendaratan Kapal (TPK) yang berfungsi sebagai pendaratan kapal
pendaratan pencari ikan dan tempat wisata pantai. Terdapat 19 titik TPK yang
dilayani oleh ± 450 kapal nelayan.
Di sektor transportasi udara, Bandara
Adisutjipto yang telah menjadi
bandara internasional sejak 2004 menjadi pintu masuk transportasi udara bagi
Daerah Istimewa Yogyakarta, baik domestik maupun internasional. Keterbatasan
fasilitas sisi udara dan darat yang berada di Bandara Adisutjipto menyebabkan
fungsi Bandara Adisutjipto sebagai gerbang wilayah selatan Pulau Jawa tidak
dapat optimal. Status bandara yang “enclave civil” menyebabkan landas pacu yang
ada dimanfaatkan untuk dua kepentingan yakni penerbangan sipil dan latihan
terbang militer.
[51]Menurut UU Nomor 3 tahun 1950 yang dikeluarkan
oleh negara bagian Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta pada maret
1950, keistimewan DIY mengacu pada keistimewaan yang diberikan oleh UU Nomor 22
Tahun 1948 yaitu Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan
keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan
yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan
kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Selain itu, untuk
Daerah Istimewa yang berasal dari gabungan daerah kerajaan dapat diangkat
seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan mengingat syarat-syarat sama
seperti kepala daerah istimewa. Sebab pada saat itu daerah biasa tidak dapat
memiliki wakil kepala daerah. Adapun alasan keistimewaan Yogyakarta diakui oleh
pemerintahan RI menurut UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU
Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), adalah Yogyakarta mempunyai
hak-hak asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia sudah mempunyai
pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa (zelfbestuure landschappen).
Saat ini Keistimewaan DIY diatur dengan UU Nomor 13 tahun 2012
yang meliputi[52]:
1.
tata cara pengisian
jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
2.
kelembagaan Pemerintah
Daerah DIY;
3.
kebudayaan;
4.
pertanahan; dan
5.
tata ruang.
Kewenangan istimewa ini terletak di tingkatan Provinsi
Dalam tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur
salah satu syarat yang harus dipenuhi calon gubernur dan wakil gubernur adalah
bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta
sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur [53].
Kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan untuk
mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi,
dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli yang
selanjutnya diatur dalam Perdais.
Kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan
mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai,
pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar
dalam masyarakat DIY yang selanjutnya diatur dalam Perdais.
Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan Kasultanan Yogyakarta
dan Kadipaten Pakualamanan dinyatakan sebagai badan hukum. Kasultanan dan
Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah
Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan
sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Kasultanan dan Kadipaten dalam
tata ruang terbatas pada pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah
Kadipaten yang selanjutnya diatur dalam Perdais. Perdais adalah peraturan
daerah istimewa yang dibentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur untuk mengatur
penyelenggaraan Kewenangan Istimewa. Selain itu, pemerintah menyediakan
pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan
keuangan negara.
Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Asal-Usul
[54]Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta juga merupakan metamorfosis dari Kabupaten-kabupaten
Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kabupaten-kabupaten tersebut
merupakan kabupaten administratif tanpa ada perwakilan rakyat.
Kabupaten-kabupaten tersebut adalah:
2.
Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
3.
Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
4.
Kabupaten Kulonprogo yang beribukota di Sentolo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.
Daftar Beberapa Pendidikan Tinggi Negeri
·
Akademi Kulit Kemenperin
·
Poltekes Kemenkes
Daftar Pendidikan Tinggi Swasta
Universitas
Sekolah Tinggi
·
STIE SBI
Akademi dan Politeknik
·
AA YKPN
·
POLISENI
·
POLTEKES
·
AKPER Notokusumo
·
AKADEMI KEBIDANAN
YOGYAKARTA
Wisata Candi
·
Candi Ijo, Candi yang Letaknya Tertinggi di Yogyakarta
Wisata Pantai
Wisata Belanja
Wisata Alam
·
Kerajinan kulit Manding Bantul